Hero section image background

Profil UPTD PKDJB

Profil Singkat

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengelolaan Kebudayaan Daerah Jawa Barat (sering disingkat UPTD PKDJB) adalah unit kerja operasional di bawah naungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi Jawa Barat.

UPTD ini berfokus pada pelestarian, pemanfaatan, pengelolaan, serta pengembangan potensi seni, budaya, sejarah, dan cagar budaya milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

 

1. Landasan Hukum & Kedudukan

    • Kedudukan: Merupakan unsur pelaksana teknis operasional dan/atau teknis penunjang di lingkungan Disparbud Provinsi Jawa Barat yang dipimpin oleh seorang Kepala UPTD.
    • Dasar Hukum Utama: Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 79 Tahun 2017 tentang Tugas Pokok, Fungsi, Rincian Tugas Unit, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah di Lingkungan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

 

2. Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) 

Secara administratif, UPTD berfungsi sebagai perpanjangan tangan dinas terkait untuk mengeksekusi program teknis di lapangan. Berikut adalah jabaran tugas dan fungsinya pada ketiga pilar tersebut:

 

A. Kebudayaan (Intangible Heritage)

Tugas pokok pada pilar ini berpusat pada pengelolaan 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 5 Tahun 2017. Kesepuluh objek tersebut meliputi: tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Fungsi operasional UPTD dalam mengelola warisan budaya tak benda ini direalisasikan melalui empat langkah strategis:

        • Pelindungan: Melakukan inventarisasi (pencatatan dan pendokumentasian), pengamanan, pemeliharaan, dan penyelamatan agar warisan tak benda tidak punah atau diklaim pihak lain.
        • Pengembangan: Menghidupkan kembali ekosistem budaya, melakukan pengkajian akademis, serta pengayaan keberagaman budaya lokal.
        • Pemanfaatan: Mengelola OPK untuk kepentingan edukasi, diplomasi budaya, pariwisata, hingga ekonomi kreatif tanpa menghilangkan nilai luhur dan esensi aslinya.
        • Pembinaan: Memberdayakan sumber daya manusia (seniman, budayawan, dalang, praktisi) serta lembaga-lembaga atau sanggar kebudayaan lokal agar regenerasi terus berjalan.

 

B. Museum

Secara institusional, museum bukan sekadar gudang penyimpanan benda antik, melainkan lembaga pelestarian yang melayani masyarakat untuk tujuan kajian, pendidikan, dan kesenangan (merujuk pada standar ICOM dan PP No. 66 Tahun 2015).

Tugas dan fungsi UPTD dalam ranah permuseuman mencakup alur kerja dari manajemen internal (backroom) hingga pelayanan publik (frontroom):

        • Akuisisi & Inventarisasi: Mengumpulkan, meregistrasi, dan mendokumentasikan benda-benda (historika, etnografika, arkeologika, dll.) yang memiliki nilai sejarah dan budaya.
        • Konservasi & Preparasi: Merawat, memelihara, dan merestorasi koleksi agar terhindar dari kerusakan fisik, kimiawi, maupun biologis.
        • Eksibisi (Tata Pamer): Merancang desain tata pamer—baik untuk ruang pameran tetap maupun pameran temporer. Di sinilah desain tata ruang (spatial layout), alur sirkulasi pengunjung, dan pencahayaan dramatis (seperti teknik pencahayaan terfokus pada artefak) memainkan peran vital untuk membangun narasi historis yang imersif.
        • Bimbingan Edukatif: Menyusun program publik, lokakarya, dan memandu masyarakat atau pelajar yang berkunjung agar pesan dari koleksi dapat tersampaikan dengan baik.

 

C. Cagar Budaya (Tangible Heritage)

Untuk ranah cagar budaya (merujuk pada UU No. 11 Tahun 2010), fokus UPTD tingkat provinsi adalah pada pelestarian benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan cagar budaya yang status dan pengelolaannya berada di bawah wewenang Pemerintah Provinsi.

Fungsi utamanya meliputi:

        • Perlindungan : Perlindungan merupakan upaya menjaga kelestarian cagar budaya agar tetap terpelihara dan terhindar dari kerusakan, kehilangan, maupun perubahan yang dapat mengurangi nilai sejarah dan budayanya. Kegiatan perlindungan meliputi pengamanan, pemeliharaan rutin, pendokumentasian, pengawasan, serta penanganan kerusakan sesuai dengan kaidah pelestarian cagar budaya.
        • Pemanfaatan : Pemanfaatan dilakukan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengurangi keaslian dan nilai penting cagar budaya. Bentuk pemanfaatannya meliputi kegiatan pendidikan, penelitian, wisata budaya, pengembangan ilmu pengetahuan, serta penyelenggaraan kegiatan seni dan budaya yang mendukung pelestarian warisan budaya.
        • Pengembangan : Pengembangan bertujuan meningkatkan fungsi dan nilai cagar budaya melalui inovasi dalam penyajian informasi, edukasi, promosi, dan pemanfaatan teknologi. Pengembangan juga dilakukan dengan memperkuat kerja sama dengan berbagai pihak, meningkatkan kualitas layanan kepada pengunjung, serta memperluas akses masyarakat terhadap informasi dan nilai-nilai sejarah yang terkandung dalam cagar budaya.
        • Pembinaan Juru Pelihara : Pembinaan juru pelihara merupakan upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kapasitas sumber daya manusia yang bertugas menjaga cagar budaya. Pembinaan dilakukan melalui pelatihan, bimbingan teknis, pendampingan, evaluasi, serta peningkatan pengetahuan mengenai konservasi, dokumentasi, pelayanan pengunjung, dan pelaporan kondisi cagar budaya. Dengan pembinaan yang berkelanjutan, juru pelihara diharapkan mampu menjalankan tugas pemeliharaan dan pengawasan secara optimal guna mendukung pelestarian cagar budaya di Jawa Barat.